Tangan Mencencang Bahu Memikul,”Oknum Kades Di Denda Adat”

Tangan Mencencang Bahu Memikul,"Kades Di Denda Adat"

Bagikan artikel ini

Pondokberita.com, MUARO JAMBI. Tangan mencencang bahu memikul itulah pepata adat setiap perbuatan wajib tangung jawab,terjadi di desa kota karang yang tak patut di contoh Pada tangal 14 mei 2025 bertempat kantor camat kumpe Ulu,telah melaksanakan musyawarah mufakat tentang kejadian sumbang salah di desa kota karang

 

Atas dasar laporan korban Eka yusarna dan Amin sodik ke lembaga Adat  Melayu jambi kecamatan kumpe  Uluh,atas perbuatan yang tidak wajar ke pada Eka yusarna istri dari Amin sodik yang di lakukan oleh kades kota karang ( AG),dengan bukti chatingan Wa dan rekaman suara yang tak pantas ke istri Amin sodik

 

Dengan bukti yang ada dan pengakuan pelaku Lembanga Adat Melayu jambi Kec kumpe Ulu Memberikan Sanksi adat berupa 2 ekor kambing beserta Selemak semani,karena terbukti dua unsur dari undang nan delapan,adapun Sanksi tertuang dalam surat putusan Lembaga Adat Melayu Jambi kec kumpe Ulu pada tangal 14/5/2025

 

Semoga dengan kejadian ini tidak terulang lagi,dan menjadi pelajaran bagi kita semua Untuk berbuat dan bertindak dengan hati hati,karna Negara kita berlandaskan Hukum,baik itu hukum Negara dan hukum Adat…(Dani..07)


Bagikan artikel ini
You might also like