Partai Buruh Jambi, Memperingati Hari Hari Sumpah Pemuda Disetiap Tanggal 28-Oktober
Partai Buruh Jambi, Memperingati Hari Hari Sumpah Pemuda Disetiap Tanggal 28-Oktober
Jambibi- pondokberita.com . Memperingati hari Hari Sumpah Pemuda disetiap tanggal 28-Oktober setiap tahunnya adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk pengurus, kader dan anggota Partai buruh umumnya khususnya di provinsi Jambi.
Hari Sumpah Pemuda adalah merupakan cikal bakal perjalanan sejarah menuju jembatan emas kemerdekaan negara republik indonesia 17-Agustus-1945, sehingga hari ini kita bisa menikmati hasil pembangunan dengan segala dinamikanya.
Bagi seluruh anggota Partai Buruh di Provinsi Jambi mumentum hari Hari Sumpah Pemuda ini kita jadikan sarana untuk mempertebal rasa nasionalisme dan semangat berjuang dalam membangun menuju kesejahteraan rakyat.
Dengan memperingati hari Hari Sumpah Pemuda ini, kita semakin mengenal lebih dalam makna perjuangan para pendahulu kita untuk meraih kemerdekaan seperti yang kita rasakan bersama saat ini, kewajiban kita menjaga, mempertahankan dan terus menyambungkan kepada generasi kita tentang sumpah pemuda yang telah diikrarkan oleh para pemuda kita saat itu.
Partai Buruh provinsi Jambi tetap berkomitmen untuk terus menebarkan nilai-nilai dari sumpah pemuda itu untuk memperkuat semangat perjuangan untuk meraih cita-cita partai buruh menuju kehidupan layak bagi buruh , petani , nelayan, pekerja honorer, PRT (Pekerja Rumah Tangga), penjual jamu gendong, sopir, pedagang kaki lima, pedagang asongan,ojek pangkalan, ojek online dan profesi lainnya.
Pada mumentum hari Hari Sumpah Pemuda ini, saya Sarif ketua EXCO Partai Buruh provinsi Jambi menyampaikan tuntutan sebagai bentuk usaha kongrit partai buruh provinsi Jambi untuk para anggotanya, tuntutan ini rutin kita sampaikan setiap tahun yaitu :
1.Menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi Jambi tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%.
Dasar hukum dari usulan ini adalah keputusan MK nomer 168 tahun 2024, dengan rumus perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan indek tertentu, berdasarkan data dari BPS (tahun takwim) inflasi dari bulan Oktober 2024 sampai September 2025 adalah 2,65%, pertumbuhan ekonomi di kurun waktu yang sama adalah 5,12% sedangkan indek tertentunya kita memakai angka 1,0 sampai 1,4 % pedomannya adalah penetapan upah minimum tahun lalu presiden mempergunakan indek tertentu 0,95%. Jadi kami mengajukan kenaikan upah minimum itu berpedoman kepada dasar hukum dan perhitungan berdasar Keputusan MK nomer 168 tahun 2024, untuk angka 10,5% berkemungkinan bisa dicapai oleh daerah yang inflasi dan pertumbuhan ekonominya tinggi. Berkemungkinan Partai Buruh Provinsi Jambi akan menyampaikan tuntutan resminya dengan audensi dengan PEMPROV ditanggal 30-Oktober-2025 nanti.By.Sarif, ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Jambi. sry